KAWASAN ANTI PERJUDIAN
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a. Tugas Polri
Tugas Kepolisian di dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang undang adalah suatu hal yang tidak dapat ditawar dan menjadi tugas Polri untuk menjamin dan memastikan bahwa kondisi tersebut tercipta di masyarakat. Namun Polri juga menyadari bahwa tugas tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan tapi membutuhkan kerja keras serta kemampuan untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam menghadapi setiap tantangan.
Apalagi masyarakat yang menjadi obyek pelayanan Polri bersifat dinamis , dimana masyarakat selalu berubah dan berkembang sesuai dengan situasi,kondisi dan masanya, apabila perubahan ini tidak diikuti oleh Polri untuk mengantisipasinya maka akan makin sulit untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah tengah masyarakat. Untuk itu maka Polri harus mampu menggelar berbagai kegiatan dan tindakan kepolisian baik yang bersifat pre-emtif, preventif, maupun dengan melaksanakan tindakan tegas dan upaya paksa sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di bidang represif.
Di dalam menangani berbagai permasalahan mengenai kriminalitas, tidak cukup dengan hanya melaksanakan tugas penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian, akan tetapi juga sangat diperlukan upaya-upaya pencegahan yang didukung oleh semua lapisan masyarakat. Dengan hal tersebut diharapkan nantinya untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif merupakan tanggung jawab dari seluruh lapisan masyarakat.
Dalam istilah kepolisian kita mengenal istilah yang dinamakan dengan penyakit masyarakat yang salah satunya adalah judi atau perjudian. Hakekatnya perjudian termasuk suatu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP sehingga secara otomatis pelakunya dapat dipidana untuk kemudian disidangkan. Didaerah Sunatera Utara khususnya kabupaten Simalungun perjudian ini juga banyak ditemukan dengan berbagai macam jenis dan bentuk permainannya.Tentunya Polres Simalungun tidak akan tinggal diam dengan keadaan ini dan terus melakukan berbagai kegiatan untuk membarantasnya . Namun segiat apapun upaya Polri memberantasnya namun tetap saja jenis kejahatan ini selalu muncul di tengah tengah masyarakat.Sesuai dengan predikatnya sebagai penyakit masyarakat maka dijamin perjudian yang dikatakan usianya “ setua dengan peradaban manusia di muka bumi “ akan terus hadir di tengah masyarakat dengan berbagai ragam dan bentuknya. Singkat kata selama ada suatu komunitas yang dinamakan masyarakat maka perjudian juga akan hadir di tengah tengahnya.
Menyadari hal ini maka Polres Simalungun tidak tinggal diam ataupun menyerah namun terus berusah keras dengan berbagai kreasi dan inovasi untuk memberantas perjudian semaksimal mungkin dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama dengan Polres Simalungun menghilangkan penyakit akut ini. Pemberdayaan peran serta masyarakat ini diharapkan akan membantu memberantas perjudian dan meniadakannya dari tengah tengah masyarakat.
Untuk itu Polres Simalungun meluncurkan suatu program yang dinamakan “ Program Kawasan Anti Perjudian “ . Dimana program ini akan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secar aktif untuk bersama sama dengan petugas Polres Simalungun khususnya petugas Police in Village yang telah ada untuk menghilangkan segala bentuk perjudian dari lingkungannya. Pada awalnya program ini akan dimulai dari lingkup masyarakat terkecil yaitu RT ( rukun tetangga ), apabila berhasil maka selanjutnya akan dikembangkan secara berjenjang hingga ke tingkat Kecamatan.
2. DASAR
a. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Skep Kapolri No. Pol. : SKEP / 831 / XI / 2005 tanggal 25 Nopember 2005 tentang Pedoman bentuk dan Bina kelompok Sadar Kamtibmas.
c. Perkap Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bimluhkamtib.
d. Perkap Nomor 7 Tahun 2008 tentang PDSI Polmas pada gar Tugas Polri.
e. Perkap Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Ops Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Skep Kapolri No. Pol. : SKEP / 507 / X / 2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Penerapan Polmas bagi Pelaksanaan Polmas.
g. Skep Kapolri No. Pol. : SKEP / 8 / X / 2009 tanggal 24 Nopember 2009 tentang BA Polri Pembina Kamtibmas di Desa / Kelurahan.
h. Keputusan Kapolda Sumut Nomor : KEP / 383 / VIII / 2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Pengesahan Naskah POLICE IN VILLAGE untuk ditindak lanjuti oleh Kasatwil dan dimasukkan dalam DIPA.
3. MAKSUD
Untuk memberantas Penyakit masyarakat khusunya perjudian dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat secara Aktif dengan pendekatan Kawasan dengan petugas polres Simalungun sebagai tulang punggungnya.
4. TUJUAN
a. Masyarakat menyadari dan memahami bahwa perjudian dengan segala jenis bentuk dan ragamnya adalah suatu perbuatan pidana dan akibatnya dapat merugikan masyarakat sendiri.
b. Terwujudnya Pesan – pesan Kamtibmas yang disampaikan kepada Masyarakat yang berdampak pada terciptanya Situasi dan Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif.
c. Terjalinnya Komunikasi secara langsung dan Kemitraan yang setara antara Petugas POLICE IN VILLAGE dengan warga masyarakat agar mengalir Informasi yang mendukung terciptanya Keamanan dan Ketertiban masyarakat yang Kondusif.
d. Terwujudnya Pemahaman bahwa Kamtibmas merupakan suatu kebutuhan yang harus diciptakan Kondisinya bersama – sama antara Polri dan Elemen masyarakat lainnya melalui Penyelesaian berbagai masalah Sosial.
5. VISI
Menciptakan sosok Polri yang dicintai dan dipercaya oleh masyarakat Simalungun dalam memecahkan berbagai macam masalah sosial serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya perjudian untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Simalungun melalui kemitraan yang sejajar dengan masyarakat.
6. MISI
a. Hadir ditengah masyarakat untuk melindungi, mengayomi dan Melayani masyarakat.
b. Membangun Komunikasi yang Efektif dan Intensif dengan masyarakat baik Individu maupun Kelompok / Komunitas.
c. Mengidentifikasi masalah – masalah Sosial dan Keamanan yang timbul dalam masyarakat serta menemukan jalan pemecahannya.
d. Bersama masyarakat mencegah dan menangkal timbulnya Penyakit masyarakat.
e. Bersama masyarakat menjaga Ketertiban dan Keamanan lingkungan.
f. Membangun dan mengembangkan Kemitraan dengan Segenap Komunitas masyarakat dalam memelihara situasi Keamanan dan Ketertiban masyarakat.
g. Mendorong Partisipasi masyarakat dalam menumbuh kembangkan Daya Cegah dan Daya Tangkal terhadap segala bentuk gangguan Keamanan dan Ketertiban masyarakat.
BAB II
PEMBENTUKAN KAWASAN ANTI JUDI
1. PENGERTIAN
Pengertian dari Pembentukan Kawasan Anti Judi adalah Program untuk memberantas perjudian di tengah tengah masyarakat dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam suatu lingkungan tertentu secara aktif dengan personil Polres Simalungun dalam hal ini petugas police in Village di lingkungan tersebut sebagai tulang punggung dan motor penggerak utamanya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan tersebut.
2. SARANA DAN PRASANA
a. Dengan menggunakan kelengkapan standar yang dimiliki oleh setiap personil Polres Simalungun serta peralatan pendukung lainnya/
c. Menggunakan kendaraan roda dua berupa motor trail untuk mempercepat gerak serta sesuai dengan kondisi geografis kabupaten Simalungun.
c. Dengan menggunakan anggaran Sat Binmas yang ada di dalam DIPA berupa dana Polmas.
d. Bantuan dari masyarakat yang sifatnya tidak mengikat dan dalam bentuk barang.
3. CARA BERTINDAK
Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat secara aktif untuk memberi informasi tentang adanya perjudian yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian bersama sama dengan petugas police in village untuk bertindak baik berupa himbauan, teguran hingga melakukan tindakan kepolisian ( tindakan kepolisian hanya dapat dilakukan oleh petugas Polres Simalungun ) untuk membersihkan lingkungannya dari kegiatan perjudian.
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM
Membentuk Pokja Pembentukan Kawasan Anti Perjudian yang diketuai oleh Kapolres Simalungun untuk menyusun perencanaan, anggaran , cara bertindak serta HTCK.
- Mengadakan pelatihan kepada seluruh personil yang terlibat khususnya personil police in village agar memahami tugas pokoknya serta mampu menjelaskan tentang program ini secara baik serta manfaatnya bagi masyarakat bila program in berjalan dengan baik.
- Menyatukan Persepsi seluruh personil Polres Simalungun melalui Sosialisasi tentang Pemahaman Pedoman CB Pembentukan Kawasan anti perjudian melalui Pelatihan, Drill dan Briefing serta APP.
- Mengundang Pemkab Simalungun dan instansi terkait untuk menjelaskan tentang Program Kawasan Anti Perjudian serta meminta dukungan ,kerjasam serta partisipasi aktifnya.
- Sosialisasi melalui media massa,spanduk,selebaran,penyuluhan ke sekolah sekolah maupun melalui majalah Tripel Horas, Facebook,Twitter,Web2SMS dan call center 0812621110 yang telah dimiliki oleh Polres Simalungun.
- Menentukan lokasi setingkat RT di Kecamatan Bangun Kabupaten Simalungun sebagai Pilot Project untuk membersihkan lingkungan tersebut dari perjudian.
- Menunjuk dan menempatkan petugas Police in Village yang kredibilitasnya tinggi,rajin, tanggap, disiplin, dikenal baik oleh masyarakat serta berperilaku terpuji.
- Mengumpulkan masyarakat melalui penyuluhan atau memanfaatkan kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab simalungun menyampaikan pesan tentang program pembentukan kawasan anti perjudian ini.
- Berkunjung / Silaturahmi dan Komunikasi dengan masyarakat DOR TO DOR ke rumah tangga yang menjadi binaannya untuk mensosialisasikan program ini serta menggugah masyarakat untuk berperan aktif didalamnya.
- Mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberi informasi tentang adanya perjudian yang berlangsung di lingkungannya untuk kemudian segera memberitahukan petugas Police in Village yang tinggal dilingkungan tersebut.
- Menekankan kepada masyarakat untuk tidak bertindak sendiri namun selalu disertai dengan kehadiran petugas agar penanganannya benar dan prosedural.
- Masyarakat yang telah secara aktif mengikuti program in maka akan ditempelkan sticker yang bertuliskan “Rumah Ini anti perjudian “ pada pintu rumahnya disertai tulisan “ Bila anda memiliki informasi tentang perjudian disekitar anda segera hubungi fecebook POLRES SIMALUNGUN,twitter,sms center dan 0812621110”
- Apabila petugas Police in Village memerlukan bantuan atau back up maka Polsek di wilayah tersebut telah disediakan kendaraan motor trail yang selalu siap digunakan selama 1x 24 jam berikut personil yang mengawakinya.
BAB IV
P E N U T U P
Program Pembentukan Kawasan Anti Perjudian adalah suatu inovasi terbaru yang dikembangkan oleh Polres Simalungun dalam rangka memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian yang marak terjadi ditengah tengah masyarakat. Kesuksesan program ini akan sangat ditentukan oleh perencanaan yang matang , komitmen yang kuat dari setiap personil Polres Simalungun selaku pelaksana utama di lapangan , bantuan dari Pemkab Simalungun dan terutama peran serta masyarakat secara aktif dalam membantu petugas guna meniadakan perjudian dari lingkungannya serta mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.
Update in Lembang, July 10 th 2011
CINTAI APA YANG KAU MILIKI
11/07/2011
Kalau hitungan saya tidak salah maka hari ini saya tepat berumur 36 tahun 5 bulan dan 16 hari , sungguh merupakan kurun waktu yang tidaklah sebentar. Sebentar bagi orang yang telah berumur diatas 70 tahun dan beruntung dikaruniai umur yang demikian panjang, tapi lama bagi orang yang baru berusia 17 tahun dan bertanya tanya apa yang akan terjadi ketika ia kelak dewasa dan berumah tangga.
Sebenarnya pertanyaan serupa layak saya tanyakan kepada diri saya sendiri, apa yang akan terjadi dengan periode hidup saya selanjutnya? Bila memang saya mendapat rahmat Allah untuk diberi umur panjang tentunya pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah bagaimana saya mengisi dan memaknai rentang waktu yang demikian panjang tersebut.
Dalam usia sekarang tentunya telah banyak yang saya raih , baik suka maupun duka serta kesuksesan maupun kegagalan . Kesuksesan memberikan saya pelajaran bahwa tidak ada yang bisa diraih dalam hidup ini hanya karena keberuntungan dan kegagalan memberi saya pelajaran bahwa kerja keras dan usaha maksimal belum tentu menjadi jaminan bahwa kesuksesan akan dicapai. Namun keduanya telah mewarnai hidup saya setiap hari sama halnya dengan sinar mentari yang menerangi dunia.
Apapun adanya diri saya sekarang tetap saja rasa tidak puas acap kali datang menghampiri , pertanyaan yang kerap datang adalah , “mengapa hanya ini yang bisa saya dapatkan, mengapa hanya ini yang saya miliki,mengapa ini yang bisa saya raih, serta rentetan keluhan panjang yang tiada habisnya “
Pada akhirnya rasa gundah gulana tersebut menemukan sedikit penawar dari buku karangan Kate Mosse yang saya baca, pada halaman pembuka bukunya yang berjudul “LABYRINTH” ia menuliskan sebuah peribahasa Perancis yang berbunyi :
” JIKA KAU TAK DAPAT MILIKI YANG KAU CINTAI,CINTAILAH SEMUA YANG KAU MILIKI “
Satu kalimat sederhana yang bermakna sangat dalam, dan cukuplah kiranya menjadi penawar kerisauan hati untuk saat ini , membuat saya melakukan intropeksi diri yang dalam tentang sejauh mana rasa syukur yang seharusnya bisa saya panjatkan kepada ALLAH atas semua karunianya , saya pernah menulis bahwa hati itu seluas samudra ,tak berdasar ,tak terkira luasnya dan tak terhingga debit air dalamnya. Sungguh semua berasal dari hasrat hati yang tak pernah merasa puas , maka kembalikanlah lagi ke hati kita untuk selalu merasa cukup dengan apa yang kita raih dan miliki saat ini dan semua akan terasa indah.
Tapi kawanku yang baik, ada satu hal lagi yang ingin saya sampaikan sebelum aku kembali ke terlelap , menguasai dan memiliki ilmu SYUKUR bukanlah perkara yang gampang , kalimat itu bisa dilafalkan setiap hari sebanyak jutaan kali dan tidak menjadi jaminan bahwa anda akan merasa puas. Rasa itu memang harus berasal dari hati yang terdalam serta hidayah dari Yang Maha Kuasa untuk selalu bisa tafakur dan memahami bahwa sesungguhnya dunia ini hanya bersifat sementara , segala sesuatunya hanyalah perhiasan selama hidup sebelum kita menjalani hidup yang sesungguhnya kelak .
Akhir kata , saya harus jujur mengakui bahwa saya masih perlu banyak belajar dengan lebih tekun dan keras untuk memaknai hidup yang sedang saya jalani . Semoga Allah selalu memberikan jalan yang lurus ditengah cabang hati yang berjuta banyaknya, Semoga Allah memafkan atas segala dosa yang tak terhingga hitungannya dan semoga Allah memberi saya rahmat untuk selalu mendekatkan diri kepadanya dan untuk melawan hawa nafsu yang demikian gencar menghajar dan tak terkejar kecepatannya, semoga….dan semoga……..
Lembang, 10 Juli 2011
