PERKAP NO 8 tahun 2009 tentang IMPLEMENTASI DAN STANDAR HAM DALAM PEMYELENGGARAAN TUGAS POLRI
21/10/2009
Perkap ini termasuk Peraturan yang baru dengan maksud untuk memberikan batasan lebih jelas tentang bagaimana anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan mengedepankan prinsip Hak asasi Manusia. Secara lebih detil dapat disaksikan pada lampiran berikut, semoga bermanfaat.
PERKAP NO.8
Like this:
One blogger likes this post.