Peraturan Kapolri ini membahas secara detil tentang bagaimana sebuah proses penyidikan berjalan yang bermula dari sebuah Laporan Polisi hingga  berakhir dengan penyerahan berkas,tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Banyak hal yang menarik yang bisa kita temui disini yang sepertinya banyak kita lupakan dan luput dari pengamatan, padahal seharusnya menjadi pedoman kita dalam melakukan penyidikan.

Tahukah anda bahwa sebenarnya Perkap ini telah mengatur bahwa sejak saat penerimaan Laporan Polisi di SPK seharusnya sudah ada petugas Reskrim yang wajib mendampingi petugas piket untuk memberikan nasehat dan bantuan awal yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.

Atau , sudahkah kita melaksanakan pembuatan Surat Perintah Penunjukan Pengawas Penyidik untuk setiap kasus pidana yang ditangani oleh seorang penyidik.

Mengertikah kita bahwa Laporan Hasil Penyelidikan harus diserahkan paling lambat 2 hari setelah waktu penyelidikan berakhir dan dibuat dalam bentuk tertulis kepada atasannya.

Ternyata masih banyak lagi hal yang tidak kita ketahui dan bila kita lakukan dengan benar sesuai prosedur yang ada mudah mudahan keluhan dan komplain yang banyak kita dapatkan selama ini akan berkurang.

Sulit……, memang sulit , tapi bukankah jalan yang sulit tapi mulia akan membuahkan keberhasilan dan keagungan.

Semoga lampiran Perkap ini akan memperkaya khasanah pengetahuan kita tentang bagaimana melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan benar dan lebih baik lagi.

Lembang , 24 Juli 2011

PERKAP NOMOR 12 TAHUN 2009

LESSON FROM LIFE

24/07/2011

Hidup selalu memberikan pelajaran berharga dari tiap nafas yang kita hirup, dari tiap pekerjaan yang kita lakukan dan dari tiap keberhasilan serta kegagalan yang kita raih. Hari ini hidup juga telah memberikan pelajaran yang tak ternilai bagi diri saya.

Berawal dari kunjungan ke kamar salah seorang teman di dormitory tempat saya bersekolah, tapa sengaja saya diajak untuk melihat tayangan Mario Teguh di salah satu stasiun televisi swasta , topik kali ini adalah ‘AN Officer and a Gentleman” , dari sana saya beranjak mengunjungi akun facebook Mario Teguh dan begitu banyak yang saya dapatkan hingga saya tidak dapat mencernanya satu persatu, mungkin dengan mengunyah sedikit demi sedikit nasehat yang sangat bernutrisi tersebut barulah saya akan menemukan nimatnya makanan tersebut dan kemanfaatannya bagi tubuh saya.

Fokus saya adalah pada pengembangan diri saya dan kepasrahan kepada Allah SWT , ternyata begitu banyak yang harus saya benahi dari dalam diri  sendiri untuk mencapai suatu yang lebih mulia dan bernilai bagi kehidupan saya.

Ternyata saya masih harus lebih giat lagi untuk membangunkan raksasa yang tengah terlelap dalam jiwa saya, yang telah sekian lama tidak diganggu dari peraduannya. Saya masih harus melihat kedalam diri saya lagi untuk mencapai dasar hati…ternyata semuanya berawal dari ketidakpuasan dari apa yang telah saya miliki dan raih tapi melupakan kelebihan yang tertanam dalam diri serta keberhasilan yang telah saya capai.

Meratapi kekurangan ternyata hanya menghambat saya untuk memaksimalkan kelebihan yang saya miliki , mengagungkan kelebihan orang lain ternyata hanya berdampak pada pengkerdilan diri sendiri.

Untuk itu saya harus mulai dari penataan diri , menomorsatukan keluarga sebagai kekuatan utama dalam hidup setelah kecintaan pada Illahi serta berusaha yang terbaik dalam setiap usaha dan langkah serta memulai setiap hembusan nafas, setiap inisiatif pikiran dan setiap usaha dengan ikhlas dan percayalah bahwa niat yang baik, usaha yang baik akan berakhir dengan hasil yang baik pula.

Lihatlah kedalam hatimu , karena sesungguhnya ia adalah tempat bercermin yang sesungguhnya , yang tetap berpendar terang kala tidak ada cahaya secuilpun, yang tetap menyuarakan kebenaran walau dilingkupi kebohongan yang berusaha menggulungnya , yang tetap memberikan harapan kala diliputi kegagalan yang hina.

Pada Allah ku berserah, bersihkanlah hati ini, jangan kau biarkan aku melakukan hal hal yang aku senangi namun sesungguhnya merupakan perbuatan yang engkau benci,  beri hidayahmu dan sucikan hati untuk memasuki Ramadhan yang datang menjelang.

never too late to start, than starting when it is too late…

Lembang , akhir Juli 2011

PROGRAM  PEMBENTUKAN

KAWASAN   ANTI   PERJUDIAN

BAB   I

PENDAHULUAN

 

1.     LATAR  BELAKANG

a.    Tugas  Polri

Tugas Kepolisian di dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang undang adalah suatu hal yang tidak dapat ditawar dan menjadi tugas Polri untuk menjamin dan memastikan bahwa kondisi tersebut tercipta di masyarakat. Namun Polri juga menyadari bahwa  tugas tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan tapi membutuhkan kerja keras serta kemampuan untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam menghadapi setiap tantangan.

Apalagi masyarakat yang menjadi obyek pelayanan Polri bersifat dinamis , dimana masyarakat selalu berubah dan berkembang sesuai dengan situasi,kondisi dan masanya, apabila perubahan ini tidak diikuti oleh Polri untuk mengantisipasinya maka akan makin sulit untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah tengah masyarakat. Untuk itu maka Polri harus mampu menggelar berbagai kegiatan dan tindakan kepolisian baik yang bersifat pre-emtif, preventif, maupun dengan melaksanakan tindakan tegas dan upaya paksa sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di bidang represif.

Di dalam menangani berbagai permasalahan mengenai kriminalitas, tidak cukup dengan hanya melaksanakan tugas penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian, akan tetapi juga sangat diperlukan upaya-upaya pencegahan yang didukung oleh semua lapisan masyarakat. Dengan hal tersebut diharapkan nantinya untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif merupakan tanggung jawab dari seluruh lapisan masyarakat.

Dalam istilah kepolisian kita mengenal istilah yang dinamakan dengan penyakit masyarakat yang salah satunya adalah judi atau perjudian.  Hakekatnya perjudian termasuk suatu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP sehingga secara otomatis pelakunya dapat dipidana untuk kemudian disidangkan. Didaerah Sunatera Utara khususnya kabupaten Simalungun perjudian ini juga banyak ditemukan dengan berbagai macam jenis dan bentuk permainannya.Tentunya Polres Simalungun tidak akan tinggal diam dengan keadaan ini dan terus melakukan berbagai kegiatan untuk membarantasnya . Namun segiat apapun upaya Polri memberantasnya namun tetap saja jenis kejahatan ini selalu muncul di tengah tengah masyarakat.Sesuai dengan predikatnya sebagai penyakit masyarakat maka dijamin perjudian yang dikatakan usianya “ setua dengan peradaban manusia di muka bumi “ akan terus hadir di tengah masyarakat dengan berbagai ragam dan bentuknya.  Singkat kata selama ada suatu komunitas yang dinamakan masyarakat maka perjudian juga akan hadir di tengah tengahnya.

Menyadari hal ini maka Polres Simalungun tidak tinggal diam ataupun menyerah namun terus berusah keras dengan berbagai kreasi dan inovasi untuk memberantas perjudian semaksimal mungkin dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama dengan Polres Simalungun menghilangkan penyakit akut ini. Pemberdayaan peran serta masyarakat ini diharapkan  akan membantu memberantas perjudian dan meniadakannya dari tengah tengah  masyarakat.

Untuk itu Polres Simalungun meluncurkan suatu program yang dinamakan            “ Program Kawasan Anti Perjudian “ . Dimana program ini akan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secar aktif untuk bersama sama dengan petugas Polres Simalungun khususnya petugas Police in Village yang telah ada untuk menghilangkan segala bentuk perjudian dari lingkungannya. Pada awalnya program ini akan dimulai dari lingkup masyarakat terkecil yaitu RT ( rukun tetangga ), apabila berhasil maka selanjutnya akan dikembangkan secara berjenjang hingga ke tingkat Kecamatan.

 

2.     DASAR 

a.    Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b.    Skep Kapolri No. Pol. : SKEP / 831 / XI / 2005 tanggal 25 Nopember 2005 tentang Pedoman bentuk dan Bina kelompok Sadar Kamtibmas.

c.    Perkap Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bimluhkamtib.

d.    Perkap Nomor 7 Tahun 2008 tentang PDSI Polmas pada gar Tugas Polri.

e.    Perkap Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Ops Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f.     Skep Kapolri No. Pol. : SKEP / 507 / X / 2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Penerapan Polmas bagi Pelaksanaan Polmas.

g.    Skep Kapolri No. Pol. : SKEP / 8 / X / 2009 tanggal 24 Nopember 2009 tentang BA Polri Pembina Kamtibmas di Desa / Kelurahan.

h.   Keputusan Kapolda Sumut Nomor : KEP / 383 / VIII / 2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Pengesahan Naskah POLICE IN VILLAGE untuk ditindak lanjuti oleh Kasatwil dan dimasukkan dalam DIPA.

 

3.     MAKSUD

Untuk memberantas Penyakit masyarakat khusunya perjudian dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat secara Aktif dengan pendekatan Kawasan dengan petugas polres Simalungun sebagai tulang punggungnya.

 

4.  TUJUAN

a.   Masyarakat menyadari dan memahami bahwa perjudian dengan segala jenis bentuk dan ragamnya adalah suatu perbuatan pidana dan akibatnya dapat merugikan masyarakat sendiri.

b. Terwujudnya Pesan – pesan Kamtibmas yang disampaikan kepada Masyarakat yang berdampak pada terciptanya Situasi dan Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif.

c.   Terjalinnya Komunikasi secara langsung dan Kemitraan yang setara antara Petugas POLICE IN VILLAGE dengan warga masyarakat agar mengalir Informasi yang mendukung terciptanya Keamanan dan Ketertiban masyarakat yang Kondusif.

d.   Terwujudnya Pemahaman bahwa Kamtibmas merupakan suatu kebutuhan yang harus diciptakan Kondisinya bersama – sama antara Polri dan Elemen masyarakat lainnya melalui Penyelesaian berbagai masalah Sosial.

 

5.     VISI

 Menciptakan sosok Polri yang dicintai dan dipercaya oleh masyarakat Simalungun dalam memecahkan berbagai macam masalah sosial serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya perjudian untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Simalungun melalui kemitraan yang sejajar dengan masyarakat.

 6.     MISI

a.    Hadir ditengah masyarakat untuk melindungi, mengayomi dan Melayani masyarakat.

b.    Membangun Komunikasi yang Efektif dan Intensif dengan masyarakat baik Individu maupun Kelompok / Komunitas.

c.    Mengidentifikasi masalah – masalah Sosial dan Keamanan yang timbul dalam masyarakat serta menemukan jalan pemecahannya.

d.    Bersama masyarakat mencegah dan menangkal timbulnya Penyakit masyarakat.

e.    Bersama masyarakat menjaga Ketertiban dan Keamanan lingkungan.

f.     Membangun dan mengembangkan Kemitraan dengan Segenap Komunitas masyarakat dalam memelihara situasi Keamanan dan Ketertiban masyarakat.

g.    Mendorong Partisipasi masyarakat dalam menumbuh kembangkan Daya Cegah dan Daya Tangkal terhadap segala bentuk gangguan Keamanan dan Ketertiban masyarakat.

 

BAB   II

 PEMBENTUKAN  KAWASAN  ANTI  JUDI

 1.     PENGERTIAN

Pengertian dari Pembentukan Kawasan Anti Judi adalah Program untuk memberantas perjudian di tengah tengah masyarakat dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam suatu lingkungan tertentu secara aktif dengan personil Polres Simalungun dalam hal ini petugas police in Village di lingkungan tersebut sebagai tulang punggung dan motor penggerak utamanya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan tersebut.

2.     SARANA  DAN  PRASANA

a.    Dengan menggunakan kelengkapan standar yang dimiliki oleh setiap personil Polres Simalungun serta peralatan pendukung lainnya/

c. Menggunakan kendaraan roda dua berupa motor trail untuk mempercepat gerak serta sesuai dengan kondisi geografis kabupaten Simalungun.

c.    Dengan menggunakan anggaran Sat Binmas yang ada di dalam DIPA berupa dana Polmas.

d.   Bantuan dari masyarakat yang sifatnya tidak mengikat dan dalam bentuk barang.

3.     CARA  BERTINDAK

Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat secara aktif untuk memberi informasi tentang adanya perjudian yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian bersama sama dengan petugas police in village untuk bertindak baik berupa himbauan, teguran hingga melakukan tindakan kepolisian ( tindakan kepolisian hanya dapat dilakukan oleh petugas Polres Simalungun ) untuk membersihkan lingkungannya dari kegiatan perjudian.

BAB   III

 PELAKSANAAN PROGRAM

Membentuk Pokja Pembentukan Kawasan Anti Perjudian yang diketuai oleh Kapolres Simalungun untuk menyusun perencanaan, anggaran , cara bertindak serta HTCK.

  1. Mengadakan pelatihan kepada seluruh personil yang terlibat khususnya personil police in village agar memahami tugas pokoknya serta mampu menjelaskan tentang program ini secara baik serta manfaatnya bagi masyarakat bila program in berjalan dengan baik.
  2. Menyatukan Persepsi seluruh personil Polres Simalungun melalui Sosialisasi tentang Pemahaman Pedoman CB Pembentukan Kawasan anti perjudian melalui Pelatihan, Drill dan Briefing serta APP.
  3. Mengundang Pemkab Simalungun dan instansi terkait untuk menjelaskan tentang Program Kawasan Anti Perjudian serta meminta dukungan ,kerjasam serta partisipasi aktifnya.
  4.  Sosialisasi melalui media massa,spanduk,selebaran,penyuluhan ke sekolah sekolah maupun melalui majalah Tripel Horas, Facebook,Twitter,Web2SMS dan call center 0812621110 yang telah dimiliki oleh Polres Simalungun.
  5. Menentukan lokasi setingkat RT di Kecamatan Bangun Kabupaten Simalungun sebagai Pilot Project untuk membersihkan lingkungan tersebut dari perjudian.
  6. Menunjuk dan menempatkan petugas Police in Village yang kredibilitasnya tinggi,rajin, tanggap, disiplin, dikenal baik oleh masyarakat serta berperilaku terpuji.
  7. Mengumpulkan masyarakat melalui penyuluhan atau memanfaatkan kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab simalungun menyampaikan pesan tentang   program pembentukan kawasan anti perjudian ini.
  8. Berkunjung / Silaturahmi dan Komunikasi dengan masyarakat DOR TO DOR ke rumah tangga yang menjadi binaannya untuk mensosialisasikan program ini serta menggugah masyarakat untuk berperan aktif didalamnya.
  9. Mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberi informasi tentang adanya perjudian yang berlangsung di lingkungannya untuk kemudian segera memberitahukan petugas Police in Village yang tinggal dilingkungan tersebut.
  10. Menekankan kepada masyarakat untuk tidak bertindak sendiri namun selalu disertai dengan kehadiran petugas agar penanganannya benar dan prosedural.
  11. Masyarakat yang telah secara aktif mengikuti program in maka akan ditempelkan sticker yang bertuliskan “Rumah Ini anti perjudian “ pada pintu rumahnya disertai tulisan “ Bila anda memiliki informasi tentang perjudian disekitar anda segera hubungi fecebook POLRES SIMALUNGUN,twitter,sms center dan 0812621110”
  12. Apabila petugas Police in Village memerlukan bantuan atau back up maka Polsek di wilayah tersebut telah disediakan kendaraan motor trail yang selalu siap digunakan selama 1x 24 jam berikut personil yang mengawakinya.

 

 

  BAB   IV

 P E N U T U P

Program Pembentukan Kawasan Anti Perjudian adalah suatu inovasi terbaru yang dikembangkan oleh Polres Simalungun dalam rangka memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian yang marak terjadi ditengah tengah masyarakat. Kesuksesan program ini akan sangat ditentukan oleh perencanaan yang matang , komitmen yang kuat dari setiap personil Polres Simalungun selaku pelaksana utama di lapangan , bantuan dari Pemkab Simalungun dan terutama peran serta masyarakat secara aktif dalam membantu petugas guna meniadakan perjudian dari lingkungannya serta mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.

 

Update in Lembang, July 10 th 2011

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalau hitungan saya tidak salah maka hari ini saya tepat berumur 36 tahun 5 bulan dan 16 hari , sungguh merupakan kurun waktu yang tidaklah sebentar. Sebentar bagi orang yang telah berumur diatas 70 tahun dan beruntung dikaruniai umur yang demikian panjang, tapi lama bagi orang yang baru berusia 17 tahun dan bertanya tanya apa yang akan terjadi ketika ia kelak dewasa dan berumah tangga.

Sebenarnya pertanyaan serupa layak saya tanyakan kepada diri saya sendiri, apa yang akan terjadi dengan periode hidup saya selanjutnya? Bila memang saya mendapat rahmat Allah untuk diberi umur panjang tentunya pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah bagaimana saya mengisi dan memaknai rentang waktu yang demikian panjang tersebut.

Dalam usia sekarang tentunya telah banyak yang saya raih , baik suka maupun duka serta kesuksesan maupun kegagalan . Kesuksesan memberikan saya pelajaran bahwa tidak ada yang bisa diraih dalam hidup ini hanya karena keberuntungan dan kegagalan memberi saya pelajaran bahwa kerja keras dan usaha maksimal belum tentu menjadi jaminan bahwa kesuksesan akan dicapai. Namun keduanya telah mewarnai hidup saya setiap hari sama halnya dengan sinar mentari yang menerangi dunia.

Apapun adanya diri saya sekarang tetap saja rasa tidak puas acap kali datang menghampiri , pertanyaan yang kerap datang adalah , “mengapa hanya ini yang bisa saya dapatkan, mengapa hanya ini yang saya miliki,mengapa ini yang bisa saya raih, serta rentetan keluhan panjang yang tiada habisnya “

Pada akhirnya rasa gundah gulana tersebut menemukan sedikit penawar dari buku karangan Kate Mosse yang saya baca, pada halaman pembuka bukunya yang berjudul “LABYRINTH” ia menuliskan sebuah peribahasa Perancis yang berbunyi :

” JIKA KAU TAK DAPAT MILIKI YANG KAU CINTAI,CINTAILAH SEMUA YANG KAU MILIKI “

Satu kalimat sederhana yang bermakna sangat dalam, dan cukuplah kiranya menjadi penawar kerisauan hati untuk saat ini , membuat saya melakukan intropeksi diri yang dalam tentang sejauh mana rasa syukur yang seharusnya bisa saya panjatkan kepada ALLAH atas semua karunianya , saya pernah menulis bahwa hati itu seluas samudra ,tak berdasar ,tak terkira luasnya dan tak terhingga debit air dalamnya. Sungguh semua berasal dari hasrat hati yang tak pernah merasa puas , maka kembalikanlah lagi ke hati kita untuk selalu merasa cukup dengan apa yang kita raih dan miliki saat ini dan semua akan terasa indah.

Tapi kawanku yang baik, ada satu hal lagi yang ingin saya sampaikan sebelum aku kembali ke terlelap , menguasai dan memiliki ilmu SYUKUR bukanlah perkara yang gampang , kalimat itu bisa dilafalkan setiap hari sebanyak jutaan kali dan tidak menjadi jaminan bahwa anda akan merasa puas. Rasa itu memang harus berasal dari hati yang terdalam serta hidayah dari Yang Maha Kuasa untuk selalu bisa tafakur dan memahami bahwa sesungguhnya dunia ini hanya bersifat sementara , segala sesuatunya hanyalah perhiasan selama hidup sebelum kita menjalani hidup yang sesungguhnya kelak .

Akhir kata , saya harus jujur mengakui bahwa saya masih perlu banyak belajar dengan lebih tekun dan keras untuk memaknai hidup yang sedang saya jalani . Semoga Allah selalu memberikan jalan yang lurus ditengah cabang hati yang berjuta banyaknya, Semoga Allah memafkan atas segala dosa yang tak terhingga hitungannya dan semoga Allah memberi saya rahmat untuk selalu mendekatkan diri kepadanya dan untuk  melawan hawa nafsu yang demikian gencar menghajar dan tak terkejar kecepatannya, semoga….dan semoga……..

Lembang, 10 Juli 2011

 

Gelapnya malam dini hari ( Rabu 22 September ) bertambah kelam dengan aksi brutal sekelompok orang bersenjata  yang menyerang Kantor Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan. Akibat serangan tersebut 3 orang Bhayangkara terbaik kami yang tengah bertugas gugur akibat tembakan senjata laras panjang yang meluluh lantakkan tubuh mereka akibat berondongan peluru.

Polsek Hamparan Perak merupakan tempat yang tidak asing bagi saya karena pada periode 2004 – 2005 saya pernah bertugas sebagai Kapolsek Medan Labuhan yang kantornya berjarak setengah jam perjalanan dari sana. Bahkan ada sebagian Desa yang masuk wilayah hukum kami yang hanya dapat dijangkau dengan melewati kantor Polsek Hamparan Perak, sungguh begitu lekat dalam ingatan suasana tempat tersebut.

Sebelumnya beberapa hari yang lewat tepatnya Minggu malam 19 September Densus 88 telah berhasil menangkap 18 pelaku yang terlibat dalam aksi terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga yang juga menewaskan seorang personil Polri yang saat itu tengah bertugas . Aksi penangkapan oleh Densus 88 ini meliputi 2 tempat yang salah satunya adalah di Hamparan Perak dan menewaskan 3 ( tiga ) pelaku dengan didahului oleh baku tembak dengan pelaku.

Berat dugaan aksi penyerangan Kantor Polsek tersebut sebagai aksi balas dendam dari kelompok teroris yang belum tertangkap, mereka seolah ingin menunjukkan eksistensinya bahwa mereka masih aktif dan  memiliki kekuatan untuk melawan. Hasil penyidikan Polri menunjukkan bahwa  kasus perampokan  CIMB Niaga yg tadinya dianggap sebagai kasus  kriminalitas murni , ternyata dari pengembangan kasus di Jabar yg berkaitan langsung dengan latihan teroris aceh. Sehingga kemudian dapat disimpulkan dari 2 mayat yg di temukan cawang mereka  merupakan kelompok teroris dari JAT ( H dan U ) dan hasil pengembangan dari Marwan (panglima wilayah Aceh) yg berhasil ditangkap di Aceh.

Saat mata ini masih terlelap ,aku dikagetkan dengan dering ponselku yang ternyata berasal dari Abangku. ” Har hati hati ya, coba liat di TV One sekarang 3 polisi tewas diserang di Polsek ! Gua lupa polsek apa namanya tapi kamu lihat sendiri aja sekarang “. Bergegas kunyalakan televisi dan menyimak setiap detil peristiwa yang disampaikan oleh reporter lapangan seputar aksi biadab tersebut.

Masih terbayang olehku ramainya pembicaraan seputar penangkapan oleh Densus 88 beberapa hari yang lalu. Mereka menganggap Densus bertindak brutal dan malanggar HAM , Densus dianggap seperti pasukan Siluman yang datang tiba tiba dan pulang dengan menimbulkan korban dan kegemparan. Bahkan seorang anggota Dewan dengan berapi api menyudutkan aksi Densus tersebut dalam salah satu acara talkshow di stasiun TV.

Sebagai seorang anggota Polri wajar dong kalau kemudian saya juga merasa kecewa, sedikit banyak saya mengetahui suka dukanya para personil Densus yang beberapa diantaranya saya kenal dengan sangat baik. Mereka tidak bertindak gegabah tapi justru dengan cermat dan penuh perhitungan, kenapa ???

Karena mereka sadar bahwa sasaran yang mereka buru adalah sekelompok orang yang sangat  berbahaya, berani mati, bersenjata dan memiliki bahan peledak yang tanpa ragu akan mereka aktifkan bila diperlukan. Sadarkah para komentator tersebut berapa korban yang telah ditimbulkan oleh aksi para teroris ini , apakah aksi tersebut bukan sebuah pelanggaran HAM ?

Tidakkah mereka melihat dengan jelas dari liputan TV bagaimana para personil Densus secara diam diam mengevakuasi masyarakat sekitar untuk pindah sebelum mereka melakukan penyerbuan, sekali lagi Mengapa ??? Karena Densus tidak ingin ada lagi masyarakat yang menjadi korban………seandainya terjadi baku tembak biarlah itu tubuh para teroris yang tercabik, atau biarlah anggota Densus yang harus mengorbankan nyawanya demi ketentraman masyarakat dan bangsa ini dari aksi terorisme.

Sungguh rasa duka itu tidak cukup hanya dengan mengucurkan air mata, tapi perihnya hati ini melihat keluarga yang ditinggalkan. Peristiwa ini hanya akan menjadi headlines berita selama beberapa hari  untuk kemudian tenggelam oleh berita baru yang tak kalah hebohnya. Tapi kesedihan dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga akan tinggal selamanya.

Saat pemakaman dan tahlilan begitu banyak sanak saudara ,rekan sejawat dan masyarakat yang datang namun setelah itu tinggallah anak dan istri almarhum yang harus tetap tegar melanjutkan hidup yang terasa bagaikan mati.

Saya sepakat bahwa aksi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, aksi penyerangan ini merupakan sebuah simbol dan bentuk perlawanaan kepada kedaulatan negara yang berarti mendiamkannya tanpa tindakan nyata seperti membiarkan kewibawaan negara diinjak injak oleh para pelaku teror ini.

Polri tidak akan tinggal diam, kami pasti akan berusaha sekuat tenaga mengungkapnya siang dan malam tanpa mengenal lelah. Meningalkan keluarga dan kehidupan normal dan menggantinya dengan kegiatan mencari informasi , membaur kedalam masyarakat untuk memperkuat informasi yang didapat, pembuntutan dan penyamaran yang melelahkan hingga segala misteri dapat terkuak.

Ketika berhasil kami tidak ingin dipuji………….tapi cukuplah dimengerti bahwa kerja keras kami ini hanyalah demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Cukuplah segala duka, payah dan kesulitan dirasakan oleh personil Densus/Polri yang bertugas tapi perasaan tentram dan damai akan selalu hadir di setiap lingkungan masyarakat.

Wahai Bhayangkara sejatiku, dari lubuk hati yang terdalam kami doakan semoga arwah para syuhada diterima disisi ALLAH SWT dan dilipatgandakan pahalanya serta mendapatkan tempat yang layak di surga MU.

Medan , 23 September 2010.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.